Komisi A DPRD Jatim Dukung Fatwa MUI Cegah Penyalahgunaan Vape

pemerintahan | 23 Juli 2026 07:44

 

Menurut Agus, fatwa MUI Jatim dapat menjadi rujukan moral sekaligus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan vape yang dimodifikasi sebagai media konsumsi narkotika.

 

Selain mendukung fatwa tersebut, Agus juga menegaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah fasilitas publik.

 

“Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya,” jelasnya.

 

Ia menilai substansi fatwa MUI yang melarang penggunaan vape di ruang publik sejalan dengan semangat Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, fatwa tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

 

“Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” tegas Agus.