SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) mulai melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar secara daring dan dibuka Ketua KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin, Kamis, (27/8/2026).
“Monev KIP Tahun 2026 ini tidak hanya menjadi ajang pemeringkatan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kapasitas badan publik dalam memberikan pelayanan yang adaptif, transparan, dan terbuka kepada masyarakat,” kata Amin, dikutip dari komjnfojatim.go.id, Jumat, (28/9/2026).
Ia menegaskan, Monev KIP menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“KIP ini adalah kewajiban badan publik melalui penyelenggaraan layanan informasi yang informatif dan akuntabel,” tuturnya.