Komisi A DPRD Jatim Dukung Fatwa MUI Cegah Penyalahgunaan Vape

pemerintahan | 23 Juli 2026 07:44

 

Lebih lanjut, Agus mengatakan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Ia berharap upaya preventif terus diperkuat agar generasi muda tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba dengan berbagai modus baru.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi dan produk konsumsi, seperti rokok elektronik, harus diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.

 

DPRD Jatim, lanjut Agus, mendukung berbagai langkah yang dilakukan pemerintah maupun MUI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pencegahan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, penegakan hukum, serta penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan.

 

Sementara itu, MUI Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 di Surabaya pada 1 Juli 2026. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan vape yang tidak lagi sekadar digunakan sebagai rokok elektronik, tetapi juga dimodifikasi sebagai media untuk mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan New Psychoactive Substances (NPS).