SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi A DPRD Jawa Timur mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi narkotika serta penggunaan vape di ruang publik. Fatwa tersebut dinilai selaras dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan Pemprov Jatim telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, menurutnya, fatwa MUI menjadi penguat terhadap kebijakan yang telah berjalan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (23/7/2026).
“Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI, ya kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus, Rabu, (22/7/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran lembaga keagamaan, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat dinilai sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba, termasuk modus penyalahgunaan melalui vape.
Menurut Agus, fatwa MUI Jatim dapat menjadi rujukan moral sekaligus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan vape yang dimodifikasi sebagai media konsumsi narkotika.
Selain mendukung fatwa tersebut, Agus juga menegaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah fasilitas publik.
“Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya,” jelasnya.
Ia menilai substansi fatwa MUI yang melarang penggunaan vape di ruang publik sejalan dengan semangat Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, fatwa tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Ia berharap upaya preventif terus diperkuat agar generasi muda tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba dengan berbagai modus baru.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan produk konsumsi, seperti rokok elektronik, harus diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.
DPRD Jatim, lanjut Agus, mendukung berbagai langkah yang dilakukan pemerintah maupun MUI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pencegahan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, penegakan hukum, serta penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan.
Sementara itu, MUI Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 di Surabaya pada 1 Juli 2026. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan vape yang tidak lagi sekadar digunakan sebagai rokok elektronik, tetapi juga dimodifikasi sebagai media untuk mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat psikoaktif baru. Selain itu, penggunaan vape juga diharamkan bagi kelompok rentan serta di fasilitas umum sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Dengan dukungan DPRD Jawa Timur, diharapkan implementasi fatwa tersebut dapat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah daerah sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Jatim terkait larangan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan penggunaan vape di ruang publik karena dinilai sejalan dengan Perda P4GN dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur. (ivan)