Sekwan DPRD Jatim Kawal Penguatan Ekonomi Kreatif Daerah

pemerintahan | 25 Juli 2026 13:20

 

Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian nama organisasi perangkat daerah, melainkan bentuk penguatan kelembagaan agar pengembangan ekonomi kreatif memiliki fokus yang lebih jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga dukungan penganggaran.

 

Menurut Ali, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Hal itu diwujudkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai program pemerintah daerah.

 

Dalam aspek penganggaran, DPRD Jatim akan mengawal agar alokasi APBD benar-benar diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

“DPRD Jawa Timur akan mengawal agar setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan indikator kinerja yang terukur sehingga APBD benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong daya saing Jawa Timur,” katanya.