Kadis PRKPCK Prov. Jatim juga menegaskan bahwa sebelum adanya langkah penertiban, telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatangan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
"Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," lanjutnya.
Mengingat keringanan yang telah diberikan oleh Pemprov Jatim, Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.