SURABAYA, PustakaJC.co - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang belum juga menunjukkan kepastian menuai sorotan dari berbagai pihak. Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai lambannya DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU Pemilu dapat memicu ketidakpastian hukum menjelang Pemilu 2029.
Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, mengatakan waktu menuju Pemilu 2029 semakin sempit, sementara langkah konkret pembahasan regulasi belum terlihat. Dilansir dari suarasurabaya.net, (8/5/2026).
Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Waktu menuju Pemilu 2029 semakin pendek. Namun hingga kini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan keprihatinan serius,” ujar Jeirry, Rabu, (6/5/2026).