Ketidakpastian RUU Pemilu Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

pemerintahan | 08 Mei 2026 07:44

 

Salah satu yang menjadi perhatian ialah Putusan MK Nomor 135/2024 yang dinilai memiliki implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu mendatang.

 

Jeirry menegaskan, tanpa integrasi putusan Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu dikhawatirkan kehilangan pijakan konstitusionalnya.

 

Selain itu, Tepi Indonesia juga menyoroti rencana dimulainya proses seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan apabila aturan baru belum disahkan.

 

“Aktor penyelenggara akan segera direkrut, tetapi aturan mainnya belum diperbarui. Ini berbahaya bagi tata kelola pemilu ke depan,” katanya.