SURABAYA, PustakaJC.co — DPR RI terus memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di daerah. Kali ini, pengawasan dilakukan melalui diskusi publik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Keahlian DPR RI ini berlangsung di lingkungan Pemprov Jatim dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Tujuannya, menghimpun masukan sekaligus memetakan sejauh mana implementasi UU PDP, khususnya dalam tata kelola data dan perlindungan informasi publik.
Tim pemantauan dipimpin Ghina Daifinah bersama jajaran analis lainnya. Dalam forum tersebut, hadir perwakilan dari berbagai OPD, mulai dari Bappeda Jatim, Dinas Kesehatan, hingga DP3AK.