Prosesi di Mina Usai, Jamaah Diminta Pulihkan Fisik Sebelum Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada

pemerintahan | 18 Juni 2024 21:01

Sementara, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haidh, menurut Khalil, gugur kewajiban thawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam.

 

"Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur, melaksanakan thawaf wada’ paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang," tandasnya. (pstk01)

Bagikan
Halaman