Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. (nov)