SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dirinya akan mengawasi jalannya proses hitung cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya, saya memantau (proses hitung cepat)," kata Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Presiden menyatakan akan memantau hasil penghitungan cepat Pilkada Serentak sambil melanjutkan aktivitas lain yang telah dijadwalkan.
Setelah menggunakan hak pilihnya, Presiden direncanakan kembali ke kediamannya di Hambalang, tanpa rencana untuk kembali ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari ini.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo mengimbau agar kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dapat sepenuhnya menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat. saya kira itu," sebutnya, usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menilai bahwa proses pemungutan suara pada pilkada berlangsung dengan baik dan tertib. Ia mengapresiasi masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya secara bebas untuk memilih pemimpin yang dianggap paling tepat.
Presiden juga menekankan bahwa dalam kompetisi seperti pilkada, akan ada pihak yang meraih kemenangan dan pihak yang mengalami kekalahan. Meski demikian, ia mengajak semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, untuk tetap bersatu dan bekerja sama dalam melayani masyarakat.
"Setiap pemilihan ada yang menang ada yang kalah. Harus kerja sama, yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama," kata Presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November. Pemilihan ini mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Presiden Prabowo telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang maksimal bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih mereka.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. (nov)