SURABAYA, PustakaJC.co - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan pada tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPN 12% hanya diterapkan pada barang-barang mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% meliputi mobil dan properti mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Dasco, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," kata Misbakhun
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk proses produksi atau impor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dipungut sekali pada saat penyerahan barang kepada produsen.
Barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi, serta barang yang digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Dengan diterapkannya PPnBM pada barang-barang mewah, diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mengatur konsumsi barang yang hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. (nov)