BALI, PustakaJC.co – Kebijakan baru Gubernur Bali I Wayan Koster soal aturan ketat bagi wisatawan asing kembali menuai sorotan. Salah satu poin paling kontroversial adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.
Media asing seperti Time Out, Metro UK, dan Vietnam Express menyebut aturan ini tidak lazim. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi nilai-nilai adat, spiritualitas, dan kesucian tempat ibadah Hindu di Bali. Dilansir dari Detik.com Sabtu, (5/5/2025).
“Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali,” ujar Koster dalam pernyataan resminya, 24 Maret 2025.
Metro UK menyoroti alasan spiritual dari pelarangan tersebut. Disebutkan bahwa darah menstruasi dianggap dapat mencemari tempat suci dan bahkan bisa menimbulkan efek negatif bagi perempuan itu sendiri. Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa kasus perempuan pingsan dan mengalami gangguan saat memaksa masuk ke kawasan pura saat haid.
Isi SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 Selain larangan masuk pura saat menstruasi, aturan ini mencakup sejumlah kewajiban dan larangan lainnya bagi wisatawan asing:
- Mengenakan pakaian sopan di ruang publik dan tempat suci
- Menggunakan jasa pemandu wisata resmi
- Tidak memanjat pohon sakral atau berperilaku tak pantas di tempat ibadah
- Melarang penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah sembarangan
- Membayar pungutan wisatawan sebesar Rp150.000 melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id
- Bertransaksi menggunakan rupiah dan sistem pembayaran resmi Indonesia
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi
Pemerintah Bali juga telah membentuk satuan tugas pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan pihak desa adat, untuk menindak para wisatawan yang melanggar. Sanksi mencakup denda, deportasi, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah memiliki aturan serupa sebelumnya. Namun sekarang kondisinya berubah dan perlu disesuaikan. Ini agar pariwisata Bali tetap terjaga, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai lokal kami,” jelas Koster.
Konteks Internasional Langkah Bali ini bukan satu-satunya. Beberapa negara wisata dunia juga mulai menerapkan aturan ketat. Pemerintah Venesia membatasi turis dalam grup besar sejak awal tahun. Sementara Spanyol mulai membatasi sewa jangka pendek untuk menekan krisis perumahan akibat over-tourism.
Bali sendiri menargetkan kedatangan 14 hingga 16 juta wisatawan sepanjang 2025. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola wisata sekaligus mencegah kasus pelanggaran budaya seperti turis telanjang di pura atau mendaki kawasan suci tanpa izin yang sempat terjadi sebelumnya.
Kebijakan ini menandai titik balik dalam penataan wisata Bali yang selama ini dikenal bebas dan terbuka. Pemerintah daerah kini menegaskan bahwa wisata budaya harus dijalankan dengan rasa hormat, bukan sekadar eksplorasi pribadi tanpa batas. (Ivan)