JAKARTA, PustakaJC.co - Hari ini, 13 April 2025, menjadi batas akhir penerbitan visa umrah menjelang musim haji 2025. Jamaah yang masih berada di Arab Saudi setelah 29 April 2025, berisiko dikenakan denda besar. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan haji.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hari ini, 13 April 2025, adalah batas akhir penerbitan visa umrah. Sementara itu, bagi jamaah umrah yang telah berada di Saudi, mereka wajib keluar sebelum 29 April 2025. Jika melanggar aturan ini dan mencoba berhaji menggunakan visa umrah, mereka akan dikenakan denda hingga 100 ribu Riyal (sekitar Rp 443 juta). Dilansir dari jawapos.com Minggu, (13/4/2025).
Firman M. Nur, Ketua Umum DPP AMPHURI, menjelaskan bahwa pemerintah Saudi telah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk masuk ke Arab Saudi. Kemudian, 29 April 2025, merupakan batas terakhir bagi mereka untuk meninggalkan negara tersebut.
"Setelah tanggal tersebut, visa umrah dan jenis visa lain seperti visa turis tidak akan berlaku." ujar Firman
AMPHURI juga mengingatkan agar seluruh jamaah haji menggunakan visa haji yang sah.
“Bagi yang hendak berangkat haji, pastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang sah dan valid.” tegas Ketua Umum DPP AMPHURI itu.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran ibadah haji dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jamaah diminta untuk mematuhi aturan ini guna menghindari denda dan masalah hukum lainnya. (Ivan)