Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Kardwiyana Ukar, dalam laporannya menjelaskan bahwa arsip yang diserahkan telah melalui proses evaluasi dan verifikasi dari tim internal Setdukab dan ANRI.
"Sebanyak 110 boks berisi 141 berkas arsip telah dialihmediakan dan disimpan dalam server untuk memastikan kemudahan akses dan keamanan informasi,” ujar Kardwiyana.
Data Arsip yang Diserahkan:
UU No. 4 Tahun 2005 – Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten
UU No. 13 Tahun 2006 – Perlindungan Saksi dan Korban