“Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang masih produktif dan kompeten, tetapi tersisih karena batasan usia. Ini yang ingin kita kurangi,” jelas Adhy.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Hadi Subhan. Ia menilai bahwa batas usia dalam rekrutmen bukanlah bentuk diskriminasi yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK sudah menyatakan bahwa syarat usia baik minimal maupun maksimal bukan bentuk diskriminasi. Jadi, tidak perlu lagi ada SE seperti ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu, (10/5).