Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar

pemerintahan | 11 Mei 2025 13:53

Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar
Ilustrasi pencari kerja. (dok kompas.com)

Menurutnya, penetapan batas usia sering kali menjadi bagian dari kebutuhan objektif perusahaan.

 

“Usia pelamar sering disesuaikan dengan karakter pekerjaan yang ditawarkan. Sama seperti pekerjaan tertentu yang membutuhkan tenaga fisik, usia menjadi pertimbangan teknis, bukan diskriminatif,” tambahnya.

 

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 5, diskriminasi dilarang dalam bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, atau pandangan politik. Namun tidak disebutkan secara eksplisit soal usia.

 

SE Gubernur Khofifah bisa menjadi pemicu diskusi yang sehat soal kesetaraan dan inklusivitas di dunia kerja. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek legal dan kebutuhan riil dunia industri agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara regulasi dan praktik lapangan. (ivan)