Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar

pemerintahan | 11 Mei 2025 13:53

Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar
Ilustrasi pencari kerja. (dok kompas.com)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan batas usia dalam rekrutmen kerja menuai perhatian publik. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap memperjuangkan hak kerja yang setara, tapi di sisi lain, akademisi menilai perlu kehati-hatian dalam menafsirkan diskriminasi usia.

 

Gubernur Khofifah menerbitkan SE Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Dalam SE itu, perusahaan diimbau tidak lagi menetapkan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (11/5/2025).

 

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyebut kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik diskriminasi usia yang masih jamak terjadi di lapangan.

“Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang masih produktif dan kompeten, tetapi tersisih karena batasan usia. Ini yang ingin kita kurangi,” jelas Adhy.

 

Namun, pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Hadi Subhan. Ia menilai bahwa batas usia dalam rekrutmen bukanlah bentuk diskriminasi yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Putusan MK sudah menyatakan bahwa syarat usia baik minimal maupun maksimal bukan bentuk diskriminasi. Jadi, tidak perlu lagi ada SE seperti ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu, (10/5).

Menurutnya, penetapan batas usia sering kali menjadi bagian dari kebutuhan objektif perusahaan.

 

“Usia pelamar sering disesuaikan dengan karakter pekerjaan yang ditawarkan. Sama seperti pekerjaan tertentu yang membutuhkan tenaga fisik, usia menjadi pertimbangan teknis, bukan diskriminatif,” tambahnya.

 

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 5, diskriminasi dilarang dalam bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, atau pandangan politik. Namun tidak disebutkan secara eksplisit soal usia.

 

SE Gubernur Khofifah bisa menjadi pemicu diskusi yang sehat soal kesetaraan dan inklusivitas di dunia kerja. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek legal dan kebutuhan riil dunia industri agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara regulasi dan praktik lapangan. (ivan)