SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan ini ditegaskan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas aparatur negara, terutama selama momentum hari raya yang rawan penyalahgunaan fasilitas negara. Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (18/3/2026).
“Silakan kendaraan dinas diparkirkan di kantor masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa, (17/3/2026).