Dalam skema sebelumnya, santunan kematian hanya sebesar Rp3 juta. Kini, melalui BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima ahli waris meningkat menjadi Rp42 juta. Selain itu, dua anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Ini bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan dan menyiapkan masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” tutur Wabup Nurul.
Perubahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam APBD Bojonegoro 2025, tidak ada lagi pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk santunan duka. Sebagai gantinya, Pemkab mengalokasikan Rp35 miliar ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.