Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, menjelaskan bahwa santunan duka kini lebih diarahkan pada kejadian darurat atau bencana.
“Sementara kebutuhan jaminan kematian umum kini dialihkan sepenuhnya ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya terhadap perlindungan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan. Warga miskin dan pekerja rentan kini memiliki jaminan perlindungan yang nyata saat menghadapi musibah, sekaligus harapan pendidikan bagi generasi penerus mereka. (ivan)