Menanggapi hal itu, Sekdaprov Adhy Karyono menyampaikan dukungan penuh terhadap program KDMP dan menyatakan bahwa Pemprov akan memastikan pembiayaan jasa notaris sesuai aturan. Bahkan dalam rapat tersebut, Adhy langsung menghubungi sejumlah Sekda kabupaten/kota yang dianggap lamban dalam progres pelaksanaan Musdesus.
Sementara itu, Ketua INI Jatim, Isy Karimah Syakir, menuturkan bahwa hambatan utama yang dihadapi notaris di lapangan adalah belum selesainya Musdesus, yang menjadi dasar penyusunan akta pendirian. Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran di kalangan notaris terkait kejelasan pembayaran jasa mereka. “Kami sedang menyusun mekanisme pembagian wilayah kerja agar tidak terjadi monopoli,” ujarnya.
Berdasarkan data per 14 Mei 2025, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jatim telah melaksanakan Musdesus, terdiri dari 2.488 desa dan 117 kelurahan. Dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan di provinsi ini, jumlah tersebut masih jauh dari target. Haris menekankan bahwa capaian itu merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM yang telah menyosialisasikan program ini ke lebih dari 4.500 desa/kelurahan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa dalam mendukung program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum,” ujar Haris dalam laporannya kepada Sekjen Kemenkumham RI.
Namun demikian, hingga saat ini baru 15 KDMP yang tercatat resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menegaskan pihaknya akan terus mendorong percepatan pembentukan koperasi melalui pendampingan notaris dan percepatan Musdesus di daerah yang belum melaksanakan. (nov)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                