SURABAYA, PustakaJC.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jatim, Rabu (14/5/2025), guna menyinergikan langkah percepatan pendirian KDMP. Pertemuan yang digelar di Dinas Peternakan Jatim itu dihadiri oleh Sekdaprov Adhy Karyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Endy Alim Abdi Nusa, Kadiv Pelayanan Hukum Titik Setiawati, serta Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir.
Dalam pertemuan tersebut, Haris menyampaikan pentingnya dukungan daerah agar tahapan pendirian KDMP bisa segera dituntaskan. “Kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat edaran yang mendorong percepatan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” kata Haris.
Ia juga mengusulkan agar pembiayaan jasa notaris bisa dialokasikan dari APBD maupun dana desa, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Selain itu, pihaknya berkomitmen memberikan pembinaan kepada notaris guna mempercepat penerbitan akta dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Menanggapi hal itu, Sekdaprov Adhy Karyono menyampaikan dukungan penuh terhadap program KDMP dan menyatakan bahwa Pemprov akan memastikan pembiayaan jasa notaris sesuai aturan. Bahkan dalam rapat tersebut, Adhy langsung menghubungi sejumlah Sekda kabupaten/kota yang dianggap lamban dalam progres pelaksanaan Musdesus.
Sementara itu, Ketua INI Jatim, Isy Karimah Syakir, menuturkan bahwa hambatan utama yang dihadapi notaris di lapangan adalah belum selesainya Musdesus, yang menjadi dasar penyusunan akta pendirian. Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran di kalangan notaris terkait kejelasan pembayaran jasa mereka. “Kami sedang menyusun mekanisme pembagian wilayah kerja agar tidak terjadi monopoli,” ujarnya.
Berdasarkan data per 14 Mei 2025, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jatim telah melaksanakan Musdesus, terdiri dari 2.488 desa dan 117 kelurahan. Dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan di provinsi ini, jumlah tersebut masih jauh dari target. Haris menekankan bahwa capaian itu merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM yang telah menyosialisasikan program ini ke lebih dari 4.500 desa/kelurahan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa dalam mendukung program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum,” ujar Haris dalam laporannya kepada Sekjen Kemenkumham RI.
Namun demikian, hingga saat ini baru 15 KDMP yang tercatat resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menegaskan pihaknya akan terus mendorong percepatan pembentukan koperasi melalui pendampingan notaris dan percepatan Musdesus di daerah yang belum melaksanakan. (nov)