Ada delapan lokasi yang dilarang keras menjadi tempat merokok: fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, area bermain anak, tempat umum, dan tempat tertentu lainnya.
Menurut Nanik, sejak aturan KTR diberlakukan pada 2008 dan diperkuat dengan Perda tahun 2019, tingkat kepatuhan warga terus meningkat. Salah satu inisiatif yang terbukti efektif adalah pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah kota.
“Meski kepatuhan meningkat, pengawalan tetap intens dilakukan. Setiap dua minggu kami turun ke lapangan bersama puskesmas untuk memastikan KTR berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Nanik.