• Pelanggaran pertama: teguran lisan
• Kedua: teguran tertulis
• Ketiga: sanksi sosial dan denda
-Rp 250.000 untuk perorangan
-Rp 50.000.000 untuk instansi
“Hasil monitoring kami di 48 lokasi, nihil pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan mulai membuahkan hasil,” tukas Kepala Dinkes Surabaya ini.
Dengan aturan tegas dan pengawasan rutin, Surabaya ingin menjadi teladan kota sehat dan bebas asap rokok. Buat para perokok bandel sebelum nyalain rokok sembarangan, pikirkan dulu denda Rp 50 juta yang mengintai. (ivan)