SURABAYA, PustakaJC.co – Kota yang terkenal dengan julukan kota Pahlawan itu tak main-main soal rokok. Siapa pun yang nekat melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), siap-siap merogoh kocek hingga Rp 50 juta. Pemkot kini menggencarkan patroli, sanksi tegas menanti.
Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini mulai dikawal ketat lewat pengawasan lapangan secara rutin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (19/5/2025).
“Pengawasan dan peninjauan ini bertujuan membina Satgas KTR dan mengevaluasi sejauh mana penerapan KTR di semua lapisan,” tegas Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Minggu, (16/5/2025).
Ada delapan lokasi yang dilarang keras menjadi tempat merokok: fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, area bermain anak, tempat umum, dan tempat tertentu lainnya.
Menurut Nanik, sejak aturan KTR diberlakukan pada 2008 dan diperkuat dengan Perda tahun 2019, tingkat kepatuhan warga terus meningkat. Salah satu inisiatif yang terbukti efektif adalah pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah kota.
“Meski kepatuhan meningkat, pengawalan tetap intens dilakukan. Setiap dua minggu kami turun ke lapangan bersama puskesmas untuk memastikan KTR berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Nanik.
• Pelanggaran pertama: teguran lisan
• Kedua: teguran tertulis
• Ketiga: sanksi sosial dan denda
-Rp 250.000 untuk perorangan
-Rp 50.000.000 untuk instansi
“Hasil monitoring kami di 48 lokasi, nihil pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan mulai membuahkan hasil,” tukas Kepala Dinkes Surabaya ini.
Dengan aturan tegas dan pengawasan rutin, Surabaya ingin menjadi teladan kota sehat dan bebas asap rokok. Buat para perokok bandel sebelum nyalain rokok sembarangan, pikirkan dulu denda Rp 50 juta yang mengintai. (ivan)