SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 pada Jumat, (19/12/2025). Kenaikan upah tahun depan diperkirakan berada di kisaran lebih dari 5 persen dan berpotensi mendekati 7 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Ahmad Fauzi, mengatakan rapat penetapan UMP Jatim 2026 telah dijadwalkan dan keputusan dapat diambil pada hari yang sama atau paling lambat sehari setelahnya. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (19/12/2025).
“Kalau tidak diputuskan Jumat, paling lambat Sabtu sudah ada keputusan,” ujar Fauzi di Surabaya, Kamis, (18/12/2025).