Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum provinsi tahun 2026.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya. (ivan)