UMP Jawa Timur 2026 Segera Diputuskan, Kenaikan Diproyeksikan Hingga 7 Persen

pemerintahan | 19 Desember 2025 05:45

UMP Jawa Timur 2026 Segera Diputuskan, Kenaikan Diproyeksikan Hingga 7 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur. (dok duta)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 pada Jumat, (19/12/2025). Kenaikan upah tahun depan diperkirakan berada di kisaran lebih dari 5 persen dan berpotensi mendekati 7 persen.

 

Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Ahmad Fauzi, mengatakan rapat penetapan UMP Jatim 2026 telah dijadwalkan dan keputusan dapat diambil pada hari yang sama atau paling lambat sehari setelahnya. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (19/12/2025).

 

“Kalau tidak diputuskan Jumat, paling lambat Sabtu sudah ada keputusan,” ujar Fauzi di Surabaya, Kamis, (18/12/2025).

 

 

 

Fauzi menjelaskan, mekanisme penghitungan upah minimum tahun 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan upah secara langsung sebesar 6,5 persen.

 

Sementara itu, pada 2026, perhitungan UMP kembali menggunakan formula inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi, kemudian dibagi dengan nilai alfa. Perbedaannya terletak pada penetapan nilai awal alfa yang kini dinaikkan.

 

“Pemerintah memastikan nilai alfa tidak lagi dimulai dari 0,1 atau 0,2, tetapi dari 0,5 hingga maksimal 0,9,” jelas Fauzi.

 

 

 

Menurutnya, jika nilai alfa tetap rendah seperti sebelumnya, kenaikan UMP hanya akan berkisar 2 persen. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan nilai alfa minimal 0,5.

 

“Dengan alfa minimal 0,5, peluang kenaikan upah menjadi jauh lebih realistis bagi pekerja,” ujar Fauzi yang juga menjabat Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

 

Berdasarkan skema tersebut, Fauzi memperkirakan UMP Jawa Timur 2026 akan naik di atas 5 persen dan berpotensi mendekati 7 persen, tergantung kesepakatan nilai alfa antara unsur pekerja dan pengusaha.

 

“Kami dari unsur pekerja tentu mendorong nilai alfa mendekati 0,9, tetapi ini akan dibahas bersama dengan pengusaha sebagai pemberi kerja,” tegasnya.

 

 

 

Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum provinsi tahun 2026.

 

“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya. (ivan)