Fauzi menjelaskan, mekanisme penghitungan upah minimum tahun 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan upah secara langsung sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, pada 2026, perhitungan UMP kembali menggunakan formula inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi, kemudian dibagi dengan nilai alfa. Perbedaannya terletak pada penetapan nilai awal alfa yang kini dinaikkan.
“Pemerintah memastikan nilai alfa tidak lagi dimulai dari 0,1 atau 0,2, tetapi dari 0,5 hingga maksimal 0,9,” jelas Fauzi.