SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara serentak mulai 25 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Mohammad Ali Kuncoro, mengatakan pelaksanaan reses merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari fungsi representasi DPRD dalam memastikan suara masyarakat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Dilansir dari suarasurabaya.com, Minggu, (26/7/2026).
“Sesuai konstitusi, reses menjadi bagian penting bagi seluruh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Ali Kuncoro, Sabtu, (25/7/2026).