Diketahui, pembahasan LKPJ dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah disampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 1. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD Jatim dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Menanggapi rekomendasi yang diberikan, Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh DPRD.
“Insya Allah semua catatan, saran dan rekomendasi akan menjadi referensi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dalam semua sektor di lingkungan Pemprov Jatim. Dan menjadi masukan yang serius untuk kami berbenah hari ini dan akan datang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk mencapai cita-cita pembangunan Jawa Timur yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai provinsi strategis, stabilitas Jatim dinilai sangat krusial.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                