Pembahasan LKPJ ini dilakukan sesuai PP No. 13/2019, yang mengharuskan DPRD merampungkan evaluasi maksimal 30 hari sejak penyampaian pada 21 Maret 2025.
Khofifah menyatakan siap menindaklanjuti seluruh saran, catatan, dan rekomendasi dari legislatif.
“Insya Allah akan kami jadikan referensi untuk perbaikan pemerintahan ke depan,” ucap Gubernur Jatim.
Rekomendasi DPRD ini dinilai sebagai wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya Jawa Timur yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (ivan)