“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Bupati. Pendataan dan verifikasi data ATS adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kita memiliki data yang akurat dan bisa menyusun strategi intervensi,” ujar Rakhmat.
Rakhmat juga menegaskan beberapa poin penting terkait kebijakan pendidikan:
•Seluruh kegiatan pendidikan mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
•Tidak diperbolehkan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid.
•Seragam dan buku pelajaran menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
•Kegiatan studi tour, outdoor learning, dan studi banding dibatasi secara selektif.
•Wisuda dan pelepasan siswa dilakukan secara sederhana dan tidak memaksa.
•Lembar Kerja Siswa (LKS) diganti buku pendamping yang disusun oleh guru dan didigitalisasi.
•Pembangunan sarana prasarana sekolah dibiayai dari dana BOS, bukan pungutan wali murid.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                