Pemprov Jatim disebut Emil telah menetapkan berbagai regulasi dalam upaya pemberantasan narkoba, seperti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba 2022–2024.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Jatim yang dinilai aktif dalam memerangi narkoba, termasuk dalam penyusunan perangkat kebijakan.
“Kami berterima kasih atas kontribusi dari Jatim dalam mewujudkan P4GN melalui kebijakan yang tertuang dalam pergub dan perangkat lainnya,” ujar Marthinus.