Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan ini berdasar temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan keempat pulau tersebut sah milik Aceh.
“Kami ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri, yang ditandatangani Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyatakan empat pulau itu masuk wilayah Aceh,” ujar Dasco dalam sesi rapat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kesatuan dan kedaulatan NKRI.