Sri Untari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jawa Timur memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang berpotensi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini penting untuk menghindari eksploitasi atau klaim budaya oleh pihak luar.
“Ini langkah strategis untuk menjaga hak masyarakat adat dan pelaku budaya. Dengan perlindungan hukum, kita bisa cegah klaim atau penyalahgunaan dari pihak luar,” tegasnya.
Tak hanya itu, hingga tahun 2024, terdapat 112 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah tercatat, mulai dari tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, hingga kerajinan khas daerah. Menurutnya, Rapergub harus memiliki skema pelestarian yang terstruktur dan berkelanjutan.