SURABAYA, PustakaJC.co - Mulai 20 Juni 2025, Pemkot Surabaya resmi memberlakukan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun pukul 22.00–04.00 WIB. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) bergerak cepat menyosialisasikan aturan ini kepada orang tua sebagai garda terdepan pengawasan anak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan aturan jam malam bagi anak-anak untuk mencegah aktivitas di luar rumah yang berisiko negatif. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang melarang anak berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (24/6/2025).
Anak-anak dilarang berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua, mengikuti komunitas yang berpotensi negatif, hingga berada di tempat yang dianggap membahayakan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat nongkrong lainnya yang tidak ramah anak.