Lebih lanjut, Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, "melalui tiga jalur yaitu pola horizontal yang merupakan mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan. Bisa juga dengan menggunakan pola vertikal yang merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama. Sedangkan pola diagonal promosi yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih tinggi di lintas kelompok jabatan."
Kemudian, Rini juga membahas soal mutasi terkait dengan pola karir ASN. Ia mengatakan bahwa mutasi dilakukan antar instansi Pusat, antar instansi daerah, antar instansi daerah-pusat, dan perwakilan NKRI di LN dan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
"Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS," katanya. (int)