Berdasarkan informasi dari akun resmi @bapendajatim, kriteria kendaraan yang mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak antara lain:
•Roda dua milik warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan pajak pokok maksimal Rp 500.000
•Ojek online (ojol) roda dua
•Roda tiga dengan pajak pokok maksimal Rp 500.000