Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan:
•Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja
•Bebas pajak progresif dan sanksi administratif
•Keringanan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum hingga 31 Desember 2025
Kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang diikuti oleh 21 provinsi. Namun, masing-masing provinsi menetapkan skema yang berbeda, mulai dari diskon pajak, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan pajak progresif.
“Setiap daerah punya otonomi fiskal, tapi semangatnya sama: memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan,” terang Ardian.