SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemprov Jatim dalam menciptakan lingkungan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Penerapan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Penegasan kebijakan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (25/2/2026).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, di antaranya melalui pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok, serta pengaturan iklan dan promosi rokok.