Jatim Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok Mulai 2026, Khofifah Tegaskan Komitmen Lingkungan Sehat

pemerintahan | 25 Februari 2026 12:49

 

Kebijakan ini juga menetapkan sejumlah kawasan yang wajib bebas rokok secara penuh, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum tetap diperbolehkan menyediakan ruang khusus merokok dengan ketentuan yang telah diatur.

 

“Diharapkan agar masing-masing instansi dapat melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan serta menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di lingkungan kerja maupun jejaring kerja terkait,” tulis Gubernur dalam surat edarannya, Selasa, (24/2/2026).

 

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jatim akan melakukan penilaian implementasi KTR di seluruh lingkungan OPD pada Triwulan II Tahun 2026. Seluruh instansi diminta segera melakukan penyesuaian guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

 

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Jawa Timur menuju Generasi Emas 2045, dengan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari paparan asap rokok. (ivan)