Jatim Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok Mulai 2026, Khofifah Tegaskan Komitmen Lingkungan Sehat

pemerintahan | 25 Februari 2026 12:49

Jatim Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok Mulai 2026, Khofifah Tegaskan Komitmen Lingkungan Sehat
ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemprov Jatim dalam menciptakan lingkungan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

 

Penerapan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Penegasan kebijakan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (25/2/2026).

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, di antaranya melalui pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok, serta pengaturan iklan dan promosi rokok.

 

 

Kebijakan ini juga menetapkan sejumlah kawasan yang wajib bebas rokok secara penuh, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum tetap diperbolehkan menyediakan ruang khusus merokok dengan ketentuan yang telah diatur.

 

“Diharapkan agar masing-masing instansi dapat melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan serta menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di lingkungan kerja maupun jejaring kerja terkait,” tulis Gubernur dalam surat edarannya, Selasa, (24/2/2026).

 

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jatim akan melakukan penilaian implementasi KTR di seluruh lingkungan OPD pada Triwulan II Tahun 2026. Seluruh instansi diminta segera melakukan penyesuaian guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

 

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Jawa Timur menuju Generasi Emas 2045, dengan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari paparan asap rokok. (ivan)