Jatim Terapkan Aturan Penggunaan Sound Horeg Lewat SE Bersama

pemerintahan | 09 Agustus 2025 15:57

Jatim Terapkan Aturan Penggunaan Sound Horeg Lewat SE Bersama
Jatim Terapkan Aturan Penggunaan Sound Horeg Lewat SE Bersama (dok Kominfo Jatim)

Surabaya, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait penggunaan sound horeg atau sound system dengan volume keras di wilayah setempat. Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

 

SE Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini disusun sebagai pedoman agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

 

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar untuk menciptakan penggunaan pengeras suara yang tertib di Jawa Timur. Aturan ini, kata dia, telah disusun secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

 

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya," ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).