"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," imbuhnya.
Dalam SE tersebut, diatur secara rinci batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu dan tempat penggunaannya, rute yang dilalui, hingga pemanfaatannya untuk kegiatan sosial masyarakat.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," tegas Khofifah.
"Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkasnya. (nov)