Surabaya, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait penggunaan sound horeg atau sound system dengan volume keras di wilayah setempat. Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini disusun sebagai pedoman agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar untuk menciptakan penggunaan pengeras suara yang tertib di Jawa Timur. Aturan ini, kata dia, telah disusun secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya," ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," imbuhnya.
Dalam SE tersebut, diatur secara rinci batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu dan tempat penggunaannya, rute yang dilalui, hingga pemanfaatannya untuk kegiatan sosial masyarakat.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," tegas Khofifah.
"Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkasnya. (nov)