PKB juga mengapresiasi masukan Gubernur Jatim terkait pembenahan naskah akademik, khususnya penyesuaian nomenklatur pada Bab III dan Bab V agar selaras dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tak hanya itu, PKB menyoroti perbedaan data antara laporan Komisi E DPRD dengan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Laili meminta sinkronisasi dan klarifikasi lintas sumber resmi demi landasan hukum yang akurat.
“Kami menyarankan agar dalam proses pembahasan lebih lanjut, dilakukan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi, agar landasan empiris Raperda ini lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.