Di akhir, Laili mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak memerlukan dukungan anggaran, kelembagaan, dan mekanisme layanan yang ramah korban.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim itu.
Dengan percepatan Raperda ini, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur semakin terarah, terintegrasi, dan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga. (ivan)